Tata Naskah DInas memang lebih sulit dari ngajar piano
Cape dweeeh…
tata naskah memang lebih sulit dari pada ngajar piano.
Hari ini aku keliru lagi, karena tak bisa membedakan penomoran IJ dan IJ.1…
Kayaknya memang harus mencatat langkah-langkah pembuatan surat, biar ga lupa:
Yang mau dibuat tu apa, Nota Dinas, Surat, Surat Tugas, atau Surat Pengantar….
Nota dinas adalah surat intern unit eselon 1 (menurutku siy). kodenya ND
Kalo surat adalah surat yang dikirim ke luar unit eselon 1. Misalnya, dari Itjen ngirim ke BPPK. Nah, surat kodenya S
Surat tugas adalah surat yang didalamnya menunjuk person tertentu untuk menjalankan tugas yang tertera berarti kodenya ST
Kalo surat pengantar berarti kodenya SP. Itu surat yang digunakan untuk menyampaikan/mengantar surat dari luar atau pengumuman kepada unit eselon 2 lain .
Trus, siapa yang menandatangani surat itu…
Kalau Inspektur Jenderal yang tandatangan, atau Sekretaris Inspektorat Jenderal yang tandatangan atas nama Inspektur Jenderal, maka kode suratnya menjadi ND-XXX/IJ untuk Nota Dinas, S-XXX/IJ untuk surat, ST-XXX/IJ untuk Surat Tugas, dan cap suratnya menggunakan Cap Inspektur Jenderal (ada angka 1 di tengahnya)
Kalau atas nama Inspektur Jenderal tapi yang tandatangan Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal, maka nomornya tetep IJ, tapi capnya pake cap inspektur dengan angka 1 dihilangin.
Kalau itu Surat dari Ses, dan yang tandatangan Ses, maka nomornya jadi S-XXX/IJ.1, lalu capnya pake cap Ses. Tapi kalau itu surat dari Ses, tapi yang tandatangan Kabag atas nama Ses maka nomornya tetap S-XXX/IJ.1 tapi capnya pake cap Sekretariat.
Perlu diingat:
Saat bikin verbal, perhatikan nomor dan tanggalnya.
Harus ada kepada yth. orang yang dituju, jika itu bukan surat tugas.
Verbal juga harus diparaf oleh kasubbag dan kabag
Trus, ND ga dicap!
ahaha...
BalasHapusudah pinter sekarang mba sandra..
nais inpoh sist.. :D
hehehe...belajar dari kesalahan yang berkali-kali
BalasHapus:D
sip jo
have a nice intelijen diklat